Selasa, 18 Januari 2011

Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Iwan yang dirahmati Allah. Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.

Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual

Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb

Rabu, 05 Januari 2011

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulakan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabial di langgar akan menimbulakan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian, sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syariat islam.
M enuurut jumhur Fuqoha, bahwa sumber hukum islam ada tiga yaitu, Al-Quran. Hadist, dan Ijtihad.hal ini didasarkan pada firman Alloh SWT. Pada Q.S An-Nisa ayat 59:





59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
A. AL-Qura’n
Al-Quran menurut bahasa adalah bacaan atau yang di baca. Al-Quran merupakan bentuk masdar yang di artikan dengan isim maf’ul, yaitu makru’un atau yang dibaca. Al- Quran menurut istilah adalah firman Alloh swt yang merupakan mukjizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw dengan malaikat jibril, di tulis dalam mushaf(lembaran) yang di sampaikan kepada kita secara mutawatir ( oleh orang banyak) serta membacanya merupakan ibadah.
Menurut penyelidikan para ahli secara garis besar al-quran mengandung tiga pokok pengetahuan yang mengatur kehidupan manusia. Ketiga dasarpokok ajaran al-quran itu antara lain:
1. Al – Aqadiyah, yaitu dasar-dasar ke yakinan (aqidah) terhadap alloh swt dan kepercayaan lainnya
2. Al- Khuluqiyyah, yaitu mengatur sikap dan tata karma perilaku manusia yang berhubngan dengan budi pekerti .Manusia yang memiliki ahlakulkarimah memiliki hati yang suci dan jiwa yang bersih
3. Al- Ahkamulamaliah yaitu yang mengatur segalatindakan manusia termasuk perkataan dan perbuataan
Ahkamul amaliyyah terdiri atas dua again yaitu:
1. Yang mengatur tindakan manusia dalam berubungan dengan alloh dinamakan ibadah
2. Yang mengatur tindakan manusia dalambermasyarakat seperti sholat, puasa,zakat, dan perbuatannya
Adapun kedudukan al-quran berfngsi sebagai antara lain sebagai berikut:
1.sebagai dasar hukum islam
2.sebagai pedoman hidup dan petunjuk kepada manusia agar hidupnya tidak sesat
3.Saebagai pembawa kabar berita gembira dan kebenaran yang mutlak
4.membenarkandan menyempurnakan kitab-kitab allohterdahulu
5.sebagai obat penawar hati dan penyakit jiwa
B. Hadist
Hadist menurut lughat adalah atau bahasa adalah baru atau kabar.pengertian hadist menurut istilah ialah segala segala tingkah laku nabi Muhammad saw bai k baerupa perkataan,perbataan maupun ketetapannya.
Kedudukan hadist dalam ajaran islam adalah sebagai sumber hukum islam yang kedua setelah al-quran. Maksudnya, apabila suatu perkara yang tidak didapati hukumnya dalam al-quran maka hendaknya dicari dalam hadist.
Macam-macam Hadist:
Hadist nabi Muhammad saw dapat di bedakan menjadi tiga bentuk yaitu sebagai berikut:
1 .Hadist Qauliyah, yaitu hadist atas dasar segenap perkataan(ucapan) nabi muhammad saw.
b. Hadist Fi’liyah, yaitu hadist atas dasar paerilaku(perbuataan) yang di lakukan nabi Muhammad saw
c.Hadist Taqririyah, adalah hadist atas dasar parsetujuan nabi Muhammad saw tearhadap apa yang di lakukan para sahabatnya.artinya nabi Muhammad saw memberikan penafsiran atas perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Alloh swt atau nabi diam sebagai tanda perstujan (boleh) atas perbuataan sahabat nabi Muhammad saw
Kedudukan atau fungsi hadist
1. Sebagai sumber hukm islam yang ke dua
2. Sebagai pengkukuh /penguat hukum yang telah di sebutkan oleh alloh di dalam kitab al quran
3. Sebagai penjelasaan /rincian terhadap ayat-ayat al-quran yang masih besifat umum
4. Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam alquran
Istilah-istilah dalm hadist

Ilmu untk mengetahui istilah-istilah hadist yang di pakai dalam ilmu hadist di sebut dengan mustalah hadist. Kegunaanya adalah untuk menilai tentang hadist itu sahih( benar) atau palsu dan untuk mengetahui tingkatan hadist itu.
Istilah-istilah yang perlu di ketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadist ialah sebagai berikut:
1. Matan, yaitu perkatan(isi) hadist yang di sampaikan
2. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadist
3. Sanad, yaitu orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadist.
Ditinjau dari segi banyak atau sedikitnya rawi yang menjadi sumber berita, hadist itu terbagi menjadi dua macam, yakni hadist mutawatir danhadist ahad
1. Hadist mutawatir
Hadist mutawatir adalah yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawinya berdusta atas nama nabi Muhammad saw sebab hadist itu di riwayatkan oleh orang banyak
Hadist mutawatir ada dua macam
1.Hadist Lafzi, yaitu perkataan nabi yang mutawatir
2.Hadist Amali yaitu perbuataan nabi yang mutawatir
3.Hadist Ahad adalah hadist yang tidak meancapai derajat hadist mutawatir, hadist ahad hanya taerdiri dari tiga macam yaitu hadist yang mashur hadist aziz, dan hadist gharib
1. Hadist Masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berlainan
2. Hadist Aziz yaitu hadist yang diriwayatakan oleh dua orang
3. Hadist Gharib yaitu hadist yang sanadnya hanya seorang diri yakni tidak ada orang lain yang meriwyatkan selain rawi tiu sendiri
Hadiat berdasarkan kualitas para perawinya
1. Hadist Shahih yaitu hadist yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir dan diasampaikan oleh orang-orang yang sempurna hapalannya .Adapun syarat –syaratnya:
1.sanadnya harus bersambung
2.perawinya sudah baligh
3,berakal
4.tidak mengerjakan dosa besar
5.sempurna hafalannya
6.perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadist yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadist mutawatir atau dengan ayat alquran.
2. hadist hasan, yaitu hadist yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadist shahih
3. hadist dhaif, yaitu hadist yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat hadist shahih dan hadist hasan.


C.Ijtihad
menurut bahasa kata ijtihad berasal dari baentuk fi’il madi yajni ijtihada, bentuk fi’il mudhari yaitu yajtahidu dan bentuk masdar yakni ijtihadan yang artinya telah bersungguh-sungguh, mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran dan bekerja semaksimal mungkin.
Secara terminology(istilah) pengertian ijtihad adalah suatu pekerjaan yang mempergunakan segala kesanggupan daya rohaniah untuk mendapatakn hukum syara atau menyusun suatu pendapat dari suatu masalah hukum yang bersumber dari al-quran dan al hadist. Orang yang berijtihad di sebut mujtahid. Hasil ijtihad merupakan sumber hukum islam ynag ke tiga sesudah al quran al hadist
Persyaratan bagi orang yang akan berijtihad
1. Meneri dan memahami isi kandungan alquran dan al hadist teruatama yang berkaitan dengan hukum-hukum.
2. Mampu berbahasa arab dengan baik sebagai kelengakapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan al quran dan al hadist.
3. Mengetahui ilmu usul fikih secara luas
4. Mengetahui dan mengerti soal-soal ijma
5. Masalah yang sedang di ijtihadakan buan hukum syara yang sudah jelas dasar hukumnya tetapi persoalan yang tidak ada dalil qat’I (pasti) serta hukum yang bersangkutan denagn akal dan ilmu kalam.
Bentuk-Bentuk Ijtihad
1. Ijma, yaitu keseapakatan para ulam islam dalam menetapkan suatu masalah yang tidak terangakan oleh al quran da hadist setelah rosululloh saw wafat dengan cara bersidang.
2. Qiyas(analog), yaitu menetapkan hukum suatu persoalan atau masalah yang belum disebutkan secara konkret dalam al-quran dan al-hadist dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya secara jelas karena kedua masalah itu memiliki kesamaan sifat
3. Istihsan(istislah),yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam al quran dan al hadist yang di dasarkan atas kepentingan umum dan demi keadialn
4. Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut
5. Istidal,yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan dalam alquran dan al hadist dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya seperti beberapa hukum allohyang di wahyukan sebelum nabi Muhammad saw
6. Maslahah mursalah, menurut bahsa artinyakebaikan yang besar sedangkamn menurat istilah adalah perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud syara dan hukumnya tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas
7. Urf(adat), yaitu urusan yang di sepakati oleh segolongan manusia dalam pekembangan hidupnya dan telah menjadi kebiasaan atau tradisi
8. Zarai,menurut bahasa berarti wasilah yaitu pekearjaan yang menjadi jalan untuk maencapai masalahat atau jalan untuk menghilangkan madharat.
Kedudukan ijtihad
Ijtihad sangat penting dalam ajaran isalm karena ijtihad telah dapat membuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat isalm mulai dari zaman nabi Muhammad saw sampai sekarang. Melalui ijtihad masalah-masalh baru yang tidak dijelasakn oleh al aquran dan al hadist dapat di pecahkan. Melalui ijtihad umat islam telah berkembang sedemikian rupa menuju kesempurnaan bahkan ijtihad merupakan alat gerak keamajuan umat isalm, artinya ijtihad merupakam kunci dinamika ajaran isalm
Fungsi ijtihad
Adapun fungsi ijtihad memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:
1. Ijtihad merupakan sumber hukum isalm yang ketiga setealh al quran dan al hadist
2. Ijtihad merupakan sarana untk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang teguh pada al quran al hadist
3. Ijtihad berfungsi sebagai suatu cara yang di isyaratkan untuk menyesuaikan perubaha-perubahan social dengan ajaraj-ajaran islam
4. Ijtihad berfungsi sebagai wadah penurahan pemiiran kaum muslim dalm mencari jawaban dari masalah-maslah baru.

Flag Counter