Selasa, 21 Juni 2011


TATA KERJA
KESATUAN AKTIFIS REMAJA ISLAM MESJID AL-ALAMANAH
(KARIM AL-AMANAH)

Ketua :
1)    Mengkoordinasi dan bertanggungjawab   terhadap kelancaran organisasi dari kegiatan
2)    Sebagai pemimpin koordinator ikhwan dan akhwat
3)    Mengelola kegiatan
4)    Memimpin organisasi

Wakil Ketua :
1)    Membantu Ketua.
2)    Pengganti tugas ketua apabila ketua tidak ada.

Koordinator Ikhwan :
1)    Mengkoordinasi dan bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan Ikhwan-ikhwan.
2)    Sebagai Koordinator ikhwan harian

Koordinator Akhwat :
1)    Mengkoordinasi dan bertanggungjawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan Akhwat-akhwat.
2)    Sebagai Koordinator ikhwan harian

Sekretaris :
1)    Melaksanakan mekanisme administrasi organisasi khususnya yang berhubungan dengan kesekretariatan.
2)    Melaksanakan seluruh kegiatan pendataan
3)    Bertanggungjawab terhadap ketua

Wakil Sekretaris :
1)    Pengganti tugas Sekretaris, bilamana sekretaris tidak ada.
2)    Membantu tugas sekretaris.

Bendahara :
1)    Mengelola keuangan dan harta benda organisasi.
2)    Bertanggungjawab terhadap ketua.

Wakil Bendahara :
1)    Pengganti tugas bendahara, bilamana bendahara tidak ada.
2)    Membantu tugas bendahara.

Kaderisasi :
1)    Pengaderan Anggota.
2)    Menyalurkan bakat yang dimiliki anggota.
3)    Perekrutan anggota baru

Seksi Dakwah :
1)    Mengadakan pengajian mingguan
2)    Mengadakan Ta’lim

Humas :
1)    Sosialisasi KARIM
2)    Berpartisipasi pada kegiatan di luar KARIM

Koordinator Mading :
1)    Mengkoordinir Mading KARIM
2)    Bertanggungjawab atas keaktifan anggota pada Mading.

Seksi Danus :
1)    Mengkoordinir terhadap kegiatan Baksos, Infak, dan kegiatan lainnya yang menyangkut sumbangan.
2)    Bertanggungjawab terhadap kegiatan-kegiatan yang menyangkut tentang sumbangan.

Seksi Nasyid :
1)    Mengkoordinir semua anggota untuk kegiatan Nasyid.
2)    Bertanggungjawab terhadap semua kegiatan Nasyid.
3)    Menciptakan grup Nasyid.

0 Comments:

Post a Comment



Flag Counter